Sabtu 26 Dec 2020 18:55 WIB

Kasus Kecelakaan di Pasar Minggu, Tersangkanya Bukan Polisi

Tersangkanya adalah pengendara yang menyerempet mobil polisi yang menabrak korban.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Meiliza Laveda
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang ibu muda di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tersangkannya bukanlah polisi yang menabrak korban, melainkan seorang pengendara yang sebelumnya menyerempet mobil polisi tersebut.

"Kami penyidik kecelakaan lalu lintas Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara HN yang merupakan pengemudi Hyundai sebagai tersangka dalam kecelakaan ini," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (26/12).

Baca Juga

Sambodo menjelaskan, penetapan HN sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti. Pertama, keterangan saksi yang menyebutkan bahwa mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam Chambali menabrak pembatas jalan lalu menabrak tiga pemotor karena sebelumnya ditabrak mobil Hyundai yang dikendarai HN.

Kedua, rekaman kamera CCTV milik sebuah toko yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke Innova dan kemudian mobil tersebut hilang kendali dan menyeberang jalur, lalu menabrak tiga sepeda motor," kata Sambodo.