Sabtu 26 Dec 2020 22:59 WIB
Rep: Muhammad Rizki Triyana/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum surat edaran nomor 3 tahun 2020. Regulasi itu akan memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, hal itu dilakukan karena ditemukannya virus SARS CoV-2 oleh ilmuwan di negara Inggris yang berpotensi terdistribusi ke negara lain.
Oleh karena itu, ia menambahkan surat edaran tersebut mengatur untuk warga negara asing (WNA) khususnya WNA Inggris atau yang berangkat dari Inggris tidak dapat melakukan kedatangan secara langsung ke Indonesia.
Video Editor | Fian Firatmaja