Sabtu 26 Dec 2020 23:15 WIB

CIPS:Simplifikasi Cukai Rokok Bisa Mudahkan Pengawasan

Tarif cukai sangat perlu dilakukan untuk memastikan pengendalian angka perokok.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Dwi Murdaningsih
Cukai rokok (ilustrasi).
Foto: bea cukai
Cukai rokok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok pada tahun depan perlu diikuti dengan penyederhanaan atau simplifikasi pada tier tarif cukai. Opsi secara bertahap ini bisa jadi pilihan untuk memastikan kesiapan industri yang terlibat di dalamnya.

Simplifikasi juga dapat menjadi pilihan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat antar perusahaan yang bergerak di industri rokok. "Yang paling penting, penyederhanaan ini memudahkan pengawasan,” tutur Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan dalam rilis yang diterima Republika.

Baca Juga

Pingkan menekankan, tarif cukai sangat perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan untuk pengendalian angka prevalensi perokok bisa berjalan efektif. Pasalnya, tier tarif cukai yang rumit rawan disalahgunakan industri besar untuk memecah produksinya menjadi dalam berbagai skala.

Pada akhirnya, hal tersebut dapat membuat tujuan pengendalian konsumsi melalui harga tinggi menjadi tidak tercapai. "Dengan adanya penyederhanaan, pengenaan tarif cukai menjadi lebih sederhana dan mempermudah pemerintah dalam pengawasan,” kata Pingkan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021. Besaran kenaikan cukai ini beragam untuk berbagai jenis rokok. Cukai untuk SPM golongan I akan naik sebesar 18,4 persen. Sementara itu cukai untuk SPM golongan IIA akan naik sebesar 16,5 persen, SPM golongan IIB akan naik sebesar 18,1 persen.

SKM golongan I naik 16,9 persen dan untuk SKM golongan IIA naik sebesar 13,8 persen. Selain itu, cukai untuk SKM golongan IIB akan naik sebesar 15,4 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan simplifikasi cukai rokok agar pabrikan tidak mendapatkan pukulan ganda dari kenaikan tarif dan dampak simplifikasi.Tapi, pemerintah tetap memberikan sinyal simplifikasi dengan memperkecil perbedaan celah tarif antara sigaret kretek mesin golongan IIA dengan golongan IIB. Begitupun dengan sigaret putih mesin.

"Jadi, meski kita tidak simplifikasi drastis dengan menggabungkan golongan, kami berikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara IIA dengan IIB semakin didekatkan tarifnya," ucap Sri dalam konferensi pers virtual pada Kamis (10/12).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement