Ahad 27 Dec 2020 05:04 WIB

Catatan ICW Setahun KPK Dinakhodai Firli Bahuri

KPK tidak berdaya menangkap sejumlah buronan dan OTT menurun drastis.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali memberikan catatan terkait kepemimpinan Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam catatan ICW, selama setahun Firli memimpin, KPK tidak berdaya menangkap sejumlah buronan. 

Padahal, KPK dikenal cepat dan profesional menangkap buronan. Saat menangkap M Nazaruddin di Kolombia, KPK hanya membutuhkan waktu tujuh hari.

Baca Juga

"Di kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri, ada lima buronan yang belum ditangkap, yakni Samin Tan, Harun Masiku, Izil Azhar, Samsul Nursalim dan Itjih Nursalim," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (26/12). 

ICW menilai, pimpinan KPK saat ini menciptakan suasana tidak serius dalam mengejar para buron. Ia pun kembali mengingat  peristiwa saat lembaga antirasuah akan mengamankan Wahyu Setiawan, yakni ada informasi Harun Masiku bersama sesorang petinggi parpol berada di PTIK.

Bahkan, saat itu tim satgas KPK sempat tertahan di PTIK. Namun hingga kini, Firli tidak pernah menjelaskan apa yang terjadi.

Ini jauh berbeda saat kepemimpinan periode sebelumnya, yakni saat tim penyidik tidak diberikan akses keluar di Korlantas Polri. Pimpinan KPK saat itu, yakni Abraham Samad langsung mendatangi Kantor Korlantas Polri dan menjamin penyidiknya tak diintervensi.

"Justru pimpinan KPK sekarang membiarkan," kata Kurnia.

photo
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana - (Republika TV/Havid Al Vizki)

 

ICW juga mencatat selama setahun Firli memimpin KPK, tindakan tangkap tangan menurun drastis. Pada satu tahun terakhir, Kurnia mengatakan, KPK hanya berhasil menggelar tujuh kali tangkap tangan. 

Operasi tangkap tangan pada tahun sebelumnya, yakni pada 2019 sebanyak 21 kali, 2018 sebanyak 30 kali, dan 2017 sebanyak 19 kali. Sejak 2005 hingga 2019, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 128 kali. 

Selama ini, operasi tangkap tangan menjadi ciri khas penindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. "Dalam OTT tersebut, KPK menjerat tiga cabang kekuasaan sekaligus, mulai dari eksekutif (menteri, gubernur, wali kota, dan bupati), legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), hingga yudikatif (hakim dan hakim konstitusi)," kata dia.

Ia mengatakan hal yang wajar OTT KPK menurun drastis jika melihat kombinasi antara implikasi revisi UU KPK dan problematika komisioner. Kurnia pun mengingat kembali momen di saat Ketua KPK Firli Bahuri saat menjalani seleksi menjadi pimpinan KPK. 

"Saat itu, Firli Bahuri menyatakan pernyataan seperti ini: 'Kita tahu, Pak, banyak orang ditahan, Pak, karena OTT. Mohon maaf, karena OTT, banyak sekali. Saya sedih, Pak, melihatnya, Pak. Berarti ada sesuatu yang harus kita kerjakan', " ujar Kurnia menirukan pernyataan Firli di Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, pada 2019.

Selain Firli, ia mengatakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menyatakan akan mengutamakan pencegahan dalam diskusi virtual Mei lalu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement