REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menilai sanksi Pemerintah Daerah Kalimantan Barat yang melarang Air Asia dan Batik Air terbang ke Pontianak salah alamat. Gatot menegaskan, seharusnya sanksi tersebut diarahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
“KKP Kemenkes yang punya wewenang pemeriksaan surat kesehatan penumpang, bukan ke Kementerian Perhubungan apalagi maskapai dan bandara asal karena wewenangnya memang tidak ada,” kata Gatot, Ahad (27/12).
Dia menuturkan, jika maskapai harus memeriksa kesehatan penumpang akan menambah waktu dan biaya. Pada akhirnya, biaya tersebut nantinya justru akan dibebankan kepada penumpang.
Seharusnya, kata Gatot, dalam kasus tersebut otoritas bandara yang wilayahnya meliputi Kalimantan Barat segera bertindak. “Menghubungi dan memberi penjelasan ke gubernur dan jajarannya. Otban itu perpanjangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub di wilayah, jadi seharusnya selesai di tingkat dia tidak perlu langsung ke pusat,” ungkap Gatot.