REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menegaskan, penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," ujar Hanung melalui siaran pers yang diterima pada Ahad (27/12). Berdasarkan PermenKopUKM tersebut, kata dia, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan.
Di antaranya bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten atau kota, Kementerian atau Lembaga (K/L), perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK. Lalu BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Kemenkop secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program. Baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial.