Ahad 27 Dec 2020 12:44 WIB

Tolak Laporan Munarman Polisi tak Bisa Disebut Diskriminatif

Pengamat menilai polisi tak bisa dibilang diskriminatif karena tolak laporan Munarman

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Suparji Ahmad
Foto: istimewa/doc pribadi
Suparji Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai bahwa kepolisian tidak bisa dibilang diskriminatif dalam penegakan hukum karena menolak laporan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Menurutnya, sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi Munarman saat melapor.

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji Ahmad dalam keterangan, Ahad (27/12).

Baca Juga

Suparji menjelaskan agar laporan kepada polisi ditindaklanjuti perlu memperhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Dia mencontohkan, semisal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan.

Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait penembakan enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek. Munarman melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun, polisi menolak laporan Munarman. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya tentu memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement