Ahad 27 Dec 2020 16:04 WIB

Polisi: Perawat Wisma Atlet Akui Berbuat Mesum dengan Pasien

Polisi mengatakan perawat wisma atlet akui berbuat mesum dengan pasien di kamar mandi

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto (tengah)
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah menyelidiki kasus hubungan badan sesama jenis antara pasien Covid-19 dan perawat di kamar mandi Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran. Polisi sudah meminta klarifikasi kepada oknum perawat tersebut.

"(Waktu kejadian) belum diketahui. Namun, yang jelas, benar perawat itu menyatakan melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kita akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Mapolres Jakpus, Ahad (27/11).

Baca Juga

Heru menegaskan, hubungan badan yang dilakukan kedua orang itu adalah hubungan sejenis sesama laki-laki. Berdasarkan pengakuan oknum perawat, kata Heru, diketahui mereka melakukan hubungan badan di kamar mandi ruang perawatan.

Heru menjelaskan, pihaknya mendapat laporan kasus ini dari salah seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu (26/12) malam. "Dilaporkan di sini bahwa dia telah mengupload gambar konten porno dan komunikasi chatting seks-nya yang sesama jenis," kata Heru.

Pihaknya pun memeriksa pelapor dan oknum perawat sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi. Sedangkan pemeriksaan pasien masih ditunda. "Kalau yang pasiennya itu masih positif Covid-19, jadi belum bisa kita periksa," ujar Heru.

Untuk sementara waktu, lanjut Heru, pasien tersebut dibiarkan dirawat terlebih dahulu di Wisma Atlet. Sedangkan oknum perawat juga dikembalikan ke Wisma Atlet untuk sementara waktu. "Dia bakal dijatuhi sanksi etik oleh pihak Wisma Atlet," ucapnya.

Heru menambahkan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku nantinya dapat dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU ITE. "Sanksi maksimal 10 tahun penjara," ungkap Heru.

Sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat. "Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/12).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement