REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perumda Pembangunan Sarana Jaya menerima penugasan melakukan percepatan pembangunan proyek infrastruktur energi asal sampah dalam pergub DKI Jakarta nomor 71 tahun 2020. BUMD itu akan melakukan pemilihan mitra melalui proses prakualifikasi yang kompetitif.
Dalam pengumuman lelang seleksi mitra itu dinyatakan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya mengundang badan usaha yang memiliki kemampuan dan pengalaman untuk menyediakan lahan, mendesain, membangun, mendanai, mengoperasikan, memelihara, dan menyerahkan Proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) di Jakarta. Fasilitas tersebut harus mampu mengolah sampah tipikal DKI sebanyak 1.700 ton per hari di wilayah timur. Lalu 1.500 ton per hari di wilayah selatan.
Dikutip dari siaran pers Sarana Jaya, Ahad (27/12), calon mitra dapat berbentuk tunggal maupun konsorsium perusahaan. Calon mitra harus memiliki keahlian pengelolaan sampah baik skala nasional maupun internasional, menyediakan lahan yang sesuai, teknologi yang sudah terbukti tepat guna dan ramah lingkungan, serta kemampuan pendanaan minimal Rp 3,650 triliun.
Badan usaha yang berminat dapat mendaftar dengan mengirimkan surat minat dan surat kerahasiaan ke email di alamat [email protected]. Badan usaha yang sudah melakukan pendaftaran akan diberi akses terhadap dokumen request for qualification melalui korespondensi surat elektronik yang telah didaftarkan.
Periode registrasi dalam pengumuman pada 29 Desember 2020-4 Februari 2021 melalui kontak Wahyu Idris di nomor 0821 1562 9247 atau 021 3522 667.