Ahad 27 Dec 2020 16:43 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Periksa Wisatawan ke Puncak

Satgas Covid-19 melakukan razia secara serentak di beberapa titik selain jalur Puncak

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah petugas gabungan melakukan operasi razia penggunaan masker dan pemeriksaan surat hasil tes cepat antigen di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan para wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata di kawasan Kabupaten Bogor maupun menginap di hotel, resort, atau cottage untuk menunjukkan hasil tes cepat antigen sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di saat libur Natal dan Tahun Baru.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah petugas gabungan melakukan operasi razia penggunaan masker dan pemeriksaan surat hasil tes cepat antigen di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan para wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata di kawasan Kabupaten Bogor maupun menginap di hotel, resort, atau cottage untuk menunjukkan hasil tes cepat antigen sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di saat libur Natal dan Tahun Baru.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah melakukan penyekatan di pintu Tol Gadog, untuk memeriksa para wisatawan yang hendak masuk ke kawasan Puncak. Tim memastikan hanya wisatawan yang telah melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif yang bisa melalui jalur Puncak.

"Kami lakukan penyekatan di Gadog. Yang bawa (surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif), bisa langsung jalan. Kalau yang enggak bawa, kami suruh rapid test antigen di pos," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah.

Baca Juga

Meski Satgas Covid-19 telah menyediakan beberapa posko untuk para wisatawan melaksanakan rapid test antigen, tidak semua wisatawan bersedia untuk dites. Sehingga, jika ada wisatawan yang enggan untuk melakukan rapid test antigen, maka mereka diminta untuk memutarbalik kendaraannya dan tidak diizinkan masuk ke kawasan Puncak.

"Mereka ada yang mau ada yang tidak. Yang tidak mau ya langsung pulang," kata Agus.

Agus menambahkan, Satgas Covid-19 melakukan razia secara serentak di beberapa titik di Kabupaten Bogor, tidak hanya di kawasan Puncak saja. Razia ini akan dilakukan pada libur panjang hari raya Natal ini akan berlangsung sampai 27 Desember 2020. Kemudian akan dilanjutkan lagi pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Pemerintah Kabupaten Bogor membuat beberapa peraturan terkait malam natal dan tahun baru. Peraturan tersebut tertuang dalam Seruan Bupati Bogor No. 423/COVID-19/Sekret/XII/2020.

Dalam surat tersebut, Pemkab Bogor mewajibkan wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata di kawasan Kabupaten Bogor, maupun menginap di hotel, resort, atau cottage untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum kedatangan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement