REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai polisi tak bisa dibilang diskriminatif dalam penegakan hukum karena laporan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Sebab, ia mengatakan, sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi Munarman saat melapor.
"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji Ahmad, dalam pernyataannya, di Jakarta, Ahad (27/12).
Menurut dia, agar laporan kepada polisi ditindaklanjuti perlu memerhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan. "Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut, sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," tuturnya.
Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait penembakan enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek. Munarman melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik.
Namun, polisi menolak laporan Munarman. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya tentu memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala mengatakan saling lapor terjadi dalam fase penyelidikan, yakni ketika faktor bukti awal sebagai pembentuk unsur menjadi penting. "Polisi tentu akan mencari bukti awal pada fase yang masih cair itu," ujarnya.