Senin 28 Dec 2020 01:58 WIB

Korsel akan Pangkas Proses Perizinan Vaksin Covid-19

Dengan alasan urgensi pandemi Covid-19, Korsel pangkas proses perizinan vaksin

Rep: Imas Damayanti/ Red: Christiyaningsih
Dengan alasan urgensi pandemi Covid-19, Korsel pangkas proses perizinan vaksin. Ilustrasi.
Foto: AP/Esteban Felix
Dengan alasan urgensi pandemi Covid-19, Korsel pangkas proses perizinan vaksin. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL – Regulator obat Korea Selatan pada Ahad (27/12) mengatakan akan mempersingkat proses persetujuan vaksin dan perawatan Covid-19. Sebab negara itu menandatangani kesepakatan untuk mengimpor vaksin Covid-19 di tengah gelombang pandemi musim dingin.

Dilansir Yonhap News Agency pada Ahad (27/12), jika biasanya diperlukan waktu sekitar 180 hari agar vaksin disetujui di bawah prosedur perizinan standar, tetapi Kementerian Keamanan Makanan dan Obat Korea Selatan akan memangkas perizinan yang lama itu. Pihak Keamanan Makanan dan Obat Korea Selatan bertujuan untuk mempersingkat proses persetujuan menjadi serendahnya 40 hari karena urgensi pandemi.

Baca Juga

“Di Korea Selatan, vaksin harus mendapatkan persetujuan tambahan sebelum didistribusikan dan dijual,” kata salah satu pejabat.

Di Korea Selatan, proses persetujuan semacam itu memakan waktu dua atau tiga bulan. Namun pihak kementerian mengatakan pemerintah berencana untuk memangkas proses penjualan menjadi serendahnya 20 hari.

Pekan lalu, pemerintah mengatakan Korea Selatan telah menandatangani kesepakatan dengan Janssen dari Johnson & Johnson dan Pfizer untuk membeli vaksin Covid-19 untuk total 16 juta orang.

Sebelumnya, Pemerintah Korea Selatan menyatakan telah menandatangani kesepakatan untuk mengamankan vaksin bagi 44 juta orang. Korea Selatan mencatatkan 970 lebih banyak kasus Covid-19 pada Ahad (27/12). Jumlah ini meningkat dari total beban kasus menjadi 56.872 berdasarkan catatan Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement