Ahad 27 Dec 2020 23:02 WIB

Arus Balik, ASDP Imbau Penumpang Beli Tiket Daring

Pembelian tiket daring via Ferizy agar lebih lancar, aman, nyaman dan tetap sehat.

[Ilustrasi] Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera antre di Dermaga III Pelabuhan Merak, Banten.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
[Ilustrasi] Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera antre di Dermaga III Pelabuhan Merak, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau seluruh penumpang pengguna jasa penyeberangan, khususnya di lintasan sibuk, yakni Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, agar mempersiapkan perjalanan kapal ferry dengan membeli tiket daring via "Ferizy". Hal ini untuk membuat perjalanan lebih lancar, aman, nyaman dan tetap sehat.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan layanan arus balik Nataldan Tahun Baru akan berlangsung hingga Senin (4/1). Puncak arus balik diprediksikan terjadi pada Sabtu (2/1) dan Ahad (3/1).

Baca Juga

"Kami prediksikan arus balik akan terus mengalir hingga akhir pekan ini menjelang berakhirnya libur semester anak sekolah," kata Shelvy di Jakarta, Ahad (27/12).

Karena itu, ASDP mengimbau agar para penumpang dapat mengatur perjalanan tidak bersamaan pada waktu puncak arus balik. Hal ini untuk menghindari potensi kepadatan dan memastikan telah memiliki tiket sebelum memasuki pelabuhan.

Tiket layanan kapal ferry ini bisa dibeli 60 hari sebelum keberangkatan dan maksimal 5 jam sebelum keberangkatan melalui Ferizy yang dapat diakses dari aplikasi di ponsel, maupun situs resmi. Shelvy menambahkan bahwa ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan pengguna jasa, demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan.

Pertama, pengguna jasa yang telah membeli tiket harus tiba di pelabuhan lebih awal, yakni melakukan check-in dan cetak boarding pass di pelabuhan paling lambat dua jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. Kedua, bagi pengguna jasa yang tiba di pelabuhan melebihi waktu keberangkatan, maka tiket akan hangus sehingga pengguna harus membeli tiket kembali via online.

Ketiga, jika ada kendala yang dihadapi yang dapat menyebabkan keterlambatan, dapat melakukan reschedule tiket paling lambat 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. Selain itu, pengguna jasa diminta agar mematuhi aturan yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yakni Surat Edaran bernomor SE 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

SE 20/2020 ini mulai berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021. Dalam SE 20 Tahun 2020 ini ada beberapa hal yang dibahas Kementerian Perhubungan yakni setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer.

"Selain itu untuk perjalanan ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Shelvy.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement