Senin 28 Dec 2020 08:55 WIB

Antisipasi Varian Baru, WNA Inggris Dilarang ke Indonesia

Pelaku perjalanan WNA dan WNI harus menunjukkan hasil negatif melalui PCR test.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
 Adita Irawati.
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Adita Irawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kemenhub memperketat syarat penerbangan internasional untuk mengantisipasi varian baru Covid-19. Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

“Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (28/12) malam.

Dia menjelaskan, aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19. Adita mengatakan, perubahan aturan tersebut untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Covid-19 di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia.

“Perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” tutur Adita.

Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui PCR test atau uji swab di negara asal. Lalu saat pelaku perjalanan tiba di Indonesia, surat keterangan tersebut harus berlaku maksimal tiga hari sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Selain itu, pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris juga dilarang memasuki Indonesia. Begitupun juga WNA yang memasuki Indonesia melalui jalur transit juga mendapatkan pelarangan.

Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif melalui PCR test di negara asal yang berlaku maksimal dua hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. 

“Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris,” tutur Adita.

Dia menambahkan, pelaku perjalanan juga harus melakukan pemeriksaan ulang berupa PCR test bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia. Terkait hasil pemeriksaan ulang PCR test pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI juga perlu melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri,” ujar Adita.

Sedangkan bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia juga harus melakukan karantina mandiri. Karantina mandiri dilakukan di kediaman masing-masing selama lima hari dengan biaya mandiri.

“Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima  hari di tempat yang disediakan pemerintah,” ungkap Adita.

Selanjutnya, jika dalam pemeriksaan ulang PCR test pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Sementara untuk WNA dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri.

Bagi pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, Adita menegaskan, bagi WNI dan WNA harus melakukan PCR test kembali. Jika hasilnya negatif, lanjut dia, WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

“SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021,” tutur Adita. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement