REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia merilis surat edaran untuk Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) di Indonesia. Mulai 24 Desember 2020 Indonesia melarang warga asing masuk. Langkah ini diambil demi mencegah varian baru virus corona yang ditemukan di Inggris menyebar di Indonesia.
"Selama libur Hari Natal 2020 dan Tahun baru 2021, Pemerintah Republik Indonesia membatasi dan mencegah masuknya pendatang baru ataupun pembatasan perjalanan bagi WNI dan WNA ke Indonesia, khususnya ke Bali, mengingat penyebaran Covid-19 saat ini," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran yang bertanggal 23 Desember itu, Indonesia melarang warga negara asing dari Inggris masuk maupun transit. Selain itu, pengunjung dari Eropa dan Australia baik yang datang langsung maupun transit harus menunjukkan bukti negatif hasil tes PCR dari negara asal maksimal 48 jam dari keberangkatan ke Indonesia.
Kemlu meminta bukti hasil tes PCR itu dilampirkan dalam pemeriksaan medis di Indonesia. Warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari Inggris juga harus mengikuti peraturan ini. Jika sudah melakukan tes PCR di Indonesia, maka WNI tetap harus melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditetapkan pemerintah.