Senin 28 Dec 2020 09:36 WIB

Kemlu Rilis Aturan Ketat Bagi WNA Selama Pergantian Tahun

Peraturan ini berlaku sejak 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh yang dipasang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ilustrasi.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh yang dipasang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia merilis surat edaran untuk Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) di Indonesia. Mulai 24 Desember 2020 Indonesia melarang warga asing masuk. Langkah ini diambil demi mencegah varian baru virus corona yang ditemukan di Inggris menyebar di Indonesia.

"Selama libur Hari Natal 2020 dan Tahun baru 2021, Pemerintah Republik Indonesia membatasi dan mencegah masuknya pendatang baru ataupun pembatasan perjalanan bagi WNI dan WNA ke Indonesia, khususnya ke Bali, mengingat penyebaran Covid-19 saat ini," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga

Dalam surat edaran yang bertanggal 23 Desember itu, Indonesia melarang warga negara asing dari Inggris masuk maupun transit. Selain itu, pengunjung dari Eropa dan Australia baik yang datang langsung maupun transit harus menunjukkan bukti negatif hasil tes PCR dari negara asal maksimal 48 jam dari keberangkatan ke Indonesia.

Kemlu meminta bukti hasil tes PCR itu dilampirkan dalam pemeriksaan medis di Indonesia. Warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari Inggris juga harus mengikuti peraturan ini. Jika sudah melakukan tes PCR di Indonesia, maka WNI tetap harus melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari," tambah Kemlu dalam surat edaran tersebut.  

Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina mandiri di tempat yang telah disediakan pemerintah Indonesia. Apabila hasil tes PCR positif maka biaya perawatan rumah sakit bagi WNI ditanggung pemerintah sementara WNA dengan biaya mandiri.

Setelah melakukan karantina mandiri selama lima hari maka WNI dan WNA wajib melakukan PCR ulang. Jika hasilnya negatif mereka diizinkan melanjutkan perjalanan. Peraturan ini akan mulai berlaku sejak 24 Desember lalu hingga 8 Januari 2021 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement