Senin 28 Dec 2020 11:26 WIB

Imigrasi Sukabumi Deportasi 13 WNA, Terbanyak dari Malaysia

Yang dideportasi dari Korsel, Arab Saudi, China, Australia, Mesir, Belanda, dan India

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Erik Purnama Putra
Warga negara Mesir menunjukkan paspornya saat proses deportasi oleh petugas imigrasi (ilustrasi).
Foto: Antara/FB Anggoro
Warga negara Mesir menunjukkan paspornya saat proses deportasi oleh petugas imigrasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sepanjang 2020, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi mencatat mendeportasi sebanyak 13 orang warga negara asing (WNA). Mereka yang dideportasi diketahui melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

"Ada sebanyak 13 orang WNA yang dideportasi dengan 24 jenis tindakan administrasi keimigrasian,'' ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Mohamad Taufik Sulaeman, Senin (28/12). Di mana, satu orang bisa dikenakan lebih dari satu jenis tindakan administrasi keimigrasian.

Menurut Taufik, para WNA itu berasal dari sejumlah negara dan terbanyak Malaysia sebanyak tiga orang dan Korea Selatan sebanyak dua orang. Sementara WNA dari negara lainnya masing-masing satu orang, yaitu Arab Saudi, China, Srilanka, Australia, Nigeria, Mesir, Belanda, dan India.

Taufik menuturkan, penindakan keimigrasian dalam kegiatan seksi intelijen dan pengawasan keimigrasian di sepanjang 2020 totalnya adalah sebanyak 47 kegiatan. Rinciannya sebanyak dua orang WNA dilakukan tindakan projustitia dan 24 orang dilakukan tindakan administratif keimigrasian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement