REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sepanjang 2020, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi mencatat mendeportasi sebanyak 13 orang warga negara asing (WNA). Mereka yang dideportasi diketahui melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
"Ada sebanyak 13 orang WNA yang dideportasi dengan 24 jenis tindakan administrasi keimigrasian,'' ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Mohamad Taufik Sulaeman, Senin (28/12). Di mana, satu orang bisa dikenakan lebih dari satu jenis tindakan administrasi keimigrasian.
Menurut Taufik, para WNA itu berasal dari sejumlah negara dan terbanyak Malaysia sebanyak tiga orang dan Korea Selatan sebanyak dua orang. Sementara WNA dari negara lainnya masing-masing satu orang, yaitu Arab Saudi, China, Srilanka, Australia, Nigeria, Mesir, Belanda, dan India.
Taufik menuturkan, penindakan keimigrasian dalam kegiatan seksi intelijen dan pengawasan keimigrasian di sepanjang 2020 totalnya adalah sebanyak 47 kegiatan. Rinciannya sebanyak dua orang WNA dilakukan tindakan projustitia dan 24 orang dilakukan tindakan administratif keimigrasian.