Senin 28 Dec 2020 11:43 WIB

KPK Periksa 3 Direktur Terkait Suap Ekspor Benih Lobster

Keterangan ketiga saksi itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara terhadap SJT.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga pihak swasta terkait perkara suap penetapan perizinan ekspor benih lobster tahun 2020. Pemeriksaan ketiga orang tersebut dilakukan pada Senin (28/12).

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (28/12).

Tersangka SJT merupakan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) yang merupakan penyuap tersangka mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Keterangan ketiga saksi itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara terhadap dirinya.

Sedangkan ketiga direktur yang menjalani pemeriksaan adalah Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Angraeni dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy. Ketiga perusahaan tersebut merupakan bagian dari 29 perusahaan yang telah ditetapkan KKP sebagai eksportir benih lobster.

Dalam perkara ini, SJT di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia disebut-sebut telah memberikan suap Rp 9,8 miliar kepada tersangka bekas menteri KKP Edhy Prabowo. Gelontoran dana itu ditransferkan ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK) sebesar Rp 731,5 juta yang dimiliki oleh AMR dan ABT.

ABT kemudian melakukan transfer ke rekening salah satu bank atas nama staf Istri Menteri KKP, tersangka Ainul Faqih (AF) Rp 3,4 miliar. Uang itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo dan tersangka lainnya guna berbelanja barang mewah di Honolulu AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November.

Selain SJT, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya yakni Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan penerima suap tersebut.

Keenam penerima ini disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement