Senin 28 Dec 2020 12:06 WIB

Wisatawan ke Bromo Dibatasi Maksimal 1.001 Orang per Hari

BBTNBTS mengurangi kuota wisatawan untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana wisata di Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Suasana wisata di Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengurangi jumlah kuota kunjungan wisatawan di kawasan Gunung Bromo untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNBTS, Agus Budi Santosa mengatakan, kuota wisatawan di kawasan Bromo dibatasi menjadi 30 persen dari sebelumnya 50 persen per hari dari total daya dukung kawasan. Ketentuan itu berlaku mulai 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.

"Kuota kunjungan wisata Bromo sampai 8 Januari akan dibatasi maksimal 30 persen atau sebanyak 1.001 orang per hari, dari daya dukung kawasan," kata Agus di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (28/12).

Agus menjelaskan, pembatasan jumlah kunjungan wisatawan tersebut dilakukan pada masing-masing lokasi wisata. Pada Bukit Cinta, kapasitas maksimal sebanyak 35 orang per hari, Penanjakan 214 orang per hari, dan Bukit Kedaluh sebanyak 107 orang per hari.

Kemudian, Savana Teletubies atau laut pasir sebanyak 520 orang per hari dan kawasan Mentingen sebanyak 125 orang per hari. Keputusan tersebut dilakukan usai TNBTS mendapatkan surat edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah. "Hal ini terkait dengan perkembangan dan dinamika kasus Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan," kata Agus.

Sebagai catatan, pada pertengahan November 2020 kuota wisatawan yang diperbolehkan berkunjung ke kawasan Bromo sebanyak 50 persen dari total kapasitas atau mencapai 1.634 orang per hari.

Agus menambahkan para pengunjung wajib memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan pada saat berkunjung ke kawasan Bromo, seperti menghindari kerumunan, dan menjaga jarak minimal satu meter, serta wajib mengenakan masker.

"Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan situs kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online," kata Agus.

Untuk para wisatawan yang memilih site kunjungan ke destinasi Savana Teletubies atau Laut Pasir, diperbolehkan untuk memasuki kawasan setelah pukul 06.00 WIB. Kawasan Bromo merupakan salah satu tujuan wisata unggulan di Jawa Timur. Tercatat, sepanjang 2019, jumlah wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mencapai 690.831 orang.

Dari jumlah total tersebut, sebanyak 669.422 orang merupakan wisatawan dalam negeri, sementara 21.409 lainnya merupakan wisatawan mancanegara. Total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kunjungan wisatawan itu pada 2019 mencapai Rp 22,86 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement