REPUBLIKA.CO.ID, Hingga saat ini rasio pajak di Indonesia masih rendah. Rasio pajak yang rendah ini menjadi catatan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dalam laporan OECD Economic Outlook December 2020, OECD menyebutkan, penerimaan pajak Indonesia yang masih rendah menghambat reaksi kebijakan fiskal pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
Rasio Pajak Indonesia
Tahun 2015: 10,76 %
Tahun 2016: 10,36 %