Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan tiga orang saksi penyidik dari Bareskrim Mabes Polri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan tiga orang saksi penyidik dari Bareskrim Mabes Polri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan tiga orang saksi penyidik dari Bareskrim Mabes Polri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan tiga orang saksi penyidik dari Bareskrim Mabes Polri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
sumber : Antara
Advertisement