REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta pemerintah daerah (pemda) menegakkan kebijakan pengetatan aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pengetatan perjalanan ini diatur dalam adendum Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wiku menegaskan, aturan ini harus diimplementasikan dengan baik agar efektif menekan angka penularan kasus. "Implementasi kebijakan harus selalu ditegakkan agar kebijakan yang dibuat efektif menekan angka penularan," kata Wiku saat dihubungi Republika, Senin (28/12).
Ia menyebut, baik pemerintah daerah, penyelenggara tempat wisata dan fasilitas publik, serta masyarakat harus disiplin menegakkan protokol kesehatan. Hal ini, kata dia, juga diperlukan untuk menekan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit yang saat ini semakin meningkat.
"Kasus harus ditekan dengan kita semua menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin," tambahnya.
Ia mengingatkan, jika kasus semakin meningkat dan tak terkendali karena tingginya penularan di masyarakat, maka fasilitas kesehatan tak akan mampu menampung para pasien. Begitu juga dengan jumlah para tenaga kesehatan yang akan semakin berkurang sehingga akan berpengaruh terhadap layanan kesehatan.
"Kita harus saling melindungi, termasuk melindungi nakes yang jumlahnya terbatas. Merekalah yang akan merawat kita bila sakit. Mari kita saling melindungi," ungkap Wiku.