REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Maskapai AirAsia kembali beroperasi melayani penerbangan ke Pontianak mulai Rabu (30/12). Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (28/12), penumpang AirAsia yang menuju Pontianak harus melengkapi syarat perjalanan dengan surat negatif Covid-19 berdasarkan uji swab atau PCR test.
“AirAsia mengimbau seluruh tamu yang akan menuju Pontianak untuk mempersiapkan persyaratan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan,” jelas keterangan resmi AirAsia, Senin (28/12).
AirAsia memastikan calon penumpang menuju Pontianak dengan tanggal keberangkatan pada 28 dan 29 Desember 2020 telah menerima informasi pembatalan penerbangan. Selain itu juga terdapat pilihan kompensasi melalui email atau SMS yang terdaftar.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan sanksi kepada dua maskapai yakni Batik Air dan Air Asia dengan melarang terbang ke Pontianak. Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menganggap sanksi tersebut tidak relevan.
“Maskapai Air Asia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Sabtu (26/12).