REPUBLIKA.CO.ID, RIYAD -- Salah satu aktivis hak perempuan paling terkemuka di Arab Saudi, Loujain al-Hathloul, dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara pada Senin (28/12). Pemerintah menyatakan hukuman tersebut sebagai upaya memerangi terorisme.
Kantor berita Saudi yang terkait dengan negara Sabq, melaporkan bahwa al-Hathloul dinyatakan bersalah oleh pengadilan anti-terorisme kerajaan. Hukuman itu diberikan dengan tuduhan termasuk mengobarkan perubahan, mengejar agenda asing, menggunakan internet untuk merusak ketertiban umum.
Al-Hathloul pun dituduh dan bekerja sama dengan individu dan entitas yang memiliki melakukan kejahatan menurut undang-undang anti-teror. Dia memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.