Selasa 29 Dec 2020 00:47 WIB

Buruh akan Kembali Unjuk Rasa Tuntut Batalkan Omnibus Law

Aksi buruh direncanakan digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (29/12).

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak omnibus law, ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak omnibus law, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada Selasa (29/12).

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, selain di Mahkamah Konstitusi, aksi juga akan dilakukan di 18 daerah lain yang meliputi Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Batam, Gorontalo, dan sebagainya.

Baca Juga

“Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang, dengan menerapkan physical distancing,” kata Said Iqbal dalam keterangan pers KSPI, Senin (28/12).

Said Iqbal menjelaskan, dalam aksi kali ini pihaknya mengusung dua tuntutan. Pertama adalah batalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement