Senin 28 Dec 2020 21:43 WIB

Karanganyar Kini Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Via ADM

Warga Karanganyar bisa cetak KK,KIA dan KTP via mesin ADM

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Dinas Dukcapil Karanganyar, Senin (28/12). Dengan mesin tersebut, warga Karanganyar bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan.
Foto: Republika/Binti Sholikah
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Dinas Dukcapil Karanganyar, Senin (28/12). Dengan mesin tersebut, warga Karanganyar bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan.

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR - Warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, kini bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Layanan tersebut merupakan inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Karanganyar.

Kepala Dinas Dukcapil Karanganyar, Any Indrihastuti, mengatakan, Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) merupakan mesin layanan mandiri dimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan secara praktis, efesien dan efektif.

Mesin tersebut didesain layar sentuh (touch screen) berbasis PIN, Finger, dan Scanner QR Code. Mesin ADM bisa untuk mencetak dokumen kependudukan yang terbagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama, Biodata Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, kategori akta pencatatan sipil, serta ketiga, kategori surat keterangan.

"Penduduk yang hendak mencetak dokumen kependudukan di Anjungan Dukcapil Mandiri harus teregristrasi terlebih dahulu dan telah melakukan perekaman data di Dinas Dukcapil. Setelah registrasi, akan mendapat PIN, QR Code, dan sidik jari melalui ponsel," jelasnya di acara peluncuran ADM di kantor Dinas Dukcapil Karanganyar, Senin (28/12).

Ketiganya bisa digunakan untuk mengakses Anjungan Dukcapil Mandiri. Tiga item tersebut berlaku sampai dua tahun serta bisa diperpanjang dan berlaku kembali selama dua tahun.

"Silakan memilih memakai PIN, QR Code atau sidik jari. Tapi kalau belum terekam tidak bisa, belum registasi tidak bisa, karena belum dapat PIN. Kalau sudah dikasih PIN, data sudah di kami, mau cetak KTP atau KK silakan," imbuh Any.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement