REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tempat pemakaman umum (TPU) biasa atau non khusus bagi jenazah Covid-19. Kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan lahan di TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur yang selama ini sebagai tempat pemakaman khusus Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengharapkan tidak ada masalah dari implementasi kebijakan terbaru itu.
"Pak Gubernur dan saya juga, pernah mengecek ke lokasi pemakaman. Kita terus menyiapkan. Nah sekarang juga sedang dalam proses pengadaan pemakaman terkait Covid-19 termasuk pemakaman umum. Insya Allah tidak ada masalah terkait pemakaman Covid-19, semuanya kami antisipasi," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (28/12).
Meski telah ada sinyal dikuburkannya jenazah Covid-19 di pemakaman umum, Ariza enggan menyebutkan TPU yang diperbolehkan menguburkan jasad yang terpapar virus asal Wuhan China itu. Ia menyatakan sejumlah nama TPU yang akan menerima jenazah Covid-19 nantinya akan diumumkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
"Ya nanti kita umumkanlah dari dinas. Jangan saya, karena sedang proses," ujar Riza.
Sebelumnya, pengelola TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, mengeluarkan rujukan pemakaman bagi jenazah Covid-19 di TPU lain atau di luar pemakaman khusus. Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin mengatakan rujukan itu berlaku seiring situasi liang lahat di wilayah setempat yang telah penuh.
Muhaemin menjelaskan pihaknya memberlakukan 30 persen bagi pemakanan jenazah Covid-19 khusus di Pondok Ranggon dan Tegal Alur Jakarta Barat, sedangkan 70 persen untuk rujukan jenazah Covid-19 di TPU lain. "70 persen berbanding 30 persen. Artinya, kalau rata-rata per hari ada 75 jenazah yang datang ke TPU Pondok Ranggon, maka 50 jenazah dirujuk ke Tegal Alur, 25 jenazah lainnya dimakamkan secara tumpang yang tersebar di TPU-TPU lain yang ada di lima wilayah kota administrasi Jakarta," tutur Muhaemin.