Selasa 29 Dec 2020 05:49 WIB

Tahun Baru, Cianjur Batasi Jam Operasional Kafe dan Restoran

Petugas melakukan razia terhadap kafe dan restoran yang tetap buka melebihi jam.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Restoran. Upaya mencegah penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur dilakukan dengan membatasi jam operasional kafe dan restoran hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Restoran. Upaya mencegah penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur dilakukan dengan membatasi jam operasional kafe dan restoran hanya sampai pukul 20.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Upaya mencegah penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur dilakukan dengan membatasi jam operasional kafe dan restoran hanya sampai pukul 20.00 WIB. Langkah ini khususnya dilakukan pada momen menjelang pergantian tahun.

Pemda dan Polres Cianjur juga melarang warga menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun. "Pembatasan jam operasional tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Cianjur nomor 300/7563/Satpol PP dan Damkar tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa," ujar Kasatpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi kepada wartawan, Senin (28/12).

Baca Juga

Menurut dia, kafe dan restoran ini menjadi tempat yang rawan kerumunan sehingga Pemerintah Kabupaten Cianjur memberlakukan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB. Pembatasan tersebut, Hendri mengatakan, sudah berlaku sejak 27 Desember dan akan diterapkan hingga 1 Januari 2021.

Saat ini, petugas sudah melakukan razia terhadap kafe dan restoran yang tetap buka melebihi jam yang ditentukan. Hasilnya, lanjut Hendri, ada beberapa kafe dan restoran yang terjadi kerumunan dan dibubarkan. Selain itu, petugas juga melakukan sampling rapid test terhadap beberapa pengunjung kafe.

Hendri menuturkan, jika ada kafe dan restoran yang sudah didatangi dan diperingatkan tetapi tetap nekad membuka melebihi batas waktu yang ditentukan maka Satpol PP Cianjur tidak segan untuk menutup kafe tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, menambahkan, kepolisian juga akan memastikan seluruh kafe dan restoran mengikuti aturan operasional selama momen libur panjang dan tahun baru tersebut. "Polres sudah minta agar seluruh cafe ikuti aturan ini," kata dia.

Nantinya, Rifai mengatakan, ketika ada yang bandel maka warga bisa ikut melaporkannya. Selanjutnya, petugas akan berangkat langsung ke lokasi untuk melakukan pembubaran.

Rifai mengatakan, semua pihak dilarang untuk menyalakan kembang api dalam merayakan pergantian tahun. Sebab, dikhawatirkan terjadi kerumunan akibat adanya pesta kembang api. 

Intinya, sambung Rifai, segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang. Termasuk aktivitas warga yang menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement