REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bawaslu Jawa Barat mencatat terdapat 282 perkara yang berkaitan dengan pelanggaran administratif, kode etik, tindak pidana, dan penegakan hukum lainnya pada Pilkada Serentak 2020 di Jabar. "Dari total 282 perkara, 7 perkara sudah vonis, berkaitan dengan politik uang dan netralitas ASN," ujar Ketua Bawaslu Jabar Abdullah usai Evaluasi Penyelengaraan Kepala Daerah 2020 di Hotel Papandayan, Bandung, Senin (28/12).
Selain itu, menurut Abdullah, terdapat 4 TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berkaitan dengan daftar pemilik tidak terdaftar. TPS tersebut berada di Indramayu dan Cianjur.
"Kami juga mencatat ada 3 daerah yang melakukan penyelesaian hingga ke MK (Mahkamah Konstitusi), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung dan Pangandaran," katanya.
Abdullah mengatakan, pilkada tahun ini memiliki tantangan khusus karena berlangsung di tengah pandemi. Bawaslu Jawa Barat juga dituntut melakukan pengawasan agar pemilihan berlangsung adil.
Selain itu, acara pesta demokrasi mesti menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, terdapat lebih 200 lebih perkara akibat pelanggaran protokol kesehatan. Adapun, penanganannya hanya dalam bentuk rekomendasi tertuliskepada pihak-pihak terkait.
Meski masih banyak pelanggaran, kata dia, Bawaslu menilai penyelenggaraan Pilkada 2020 berlangsung cukup sukses. Hal ini akan menjadi modal berharga untuk persiapan Pilkada di 2022 dan 2023.
Tidak hanya itu, kata dia, Bawaslu Jabar juga merasa bersyukur karena tidak ada klaster baru Covid-19 akibat Pilkada, dari petugas penyelenggara maupun pemilih. "Bekerja di tengah pandemi ini merupakan momen pertama bagi penyelenggara. Kolaborasi semua pihak yang solid untuk mengawal akan menjadi modalitas penting ke depan," katanya.