Selasa 29 Dec 2020 08:41 WIB

DPR Sepakati Kenaikan Bantuan Tunai Jadi 2.000 Dolar AS

Sebelumnya, Trump mengancam pemblokiran paket bantuan jika pembayaran tidak dinaikkan

Rep: Adinda Pryanka  / Red: Friska Yolandha
DPR Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Demokrat memberikan suara sangat banyak untuk meningkatkan bantuan tunai Covid-19 ke masyarakat menjadi 2.000 dolar AS atau sekitar Rp 28,2 juta pada Senin (28/12).
Foto: AP Photo/Susan Walsh
DPR Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Demokrat memberikan suara sangat banyak untuk meningkatkan bantuan tunai Covid-19 ke masyarakat menjadi 2.000 dolar AS atau sekitar Rp 28,2 juta pada Senin (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- DPR Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Demokrat memberikan suara sangat banyak untuk meningkatkan bantuan tunai Covid-19 ke masyarakat menjadi 2.000 dolar AS atau sekitar Rp 28,2 juta pada Senin (28/12). Selanjutnya, rancangan undang-undang stimulus akan dikirimkan ke Senat yang didominasi Partai Republik.

Sebagian besar Partai Demokrat dalam DPR memberikan dukungan untuk stimulus tambahan, diikuti dengan beberapa pihak dari Republik. Demokrat mendorong pemberian bantuan lebih tinggi, namun sulit dikabulkan Partai Republik yang merupakan asal dari Presiden Donald Trump.

Baca Juga

Pada pekan lalu, Trump mengancam akan memblokir paket bantuan dan pengeluaran pandemi apabila Kongres tidak menaikkan pembayaran stimulus dari 600 dolar AS menjadi 2.000 dolar AS. Tapi, pada Ahad, Trump menurunkan tuntutannya.

Perwakilan dari Republik, Kevin Brady, yang juga ketua Ways and Means Committee, mengakui, divisinya dan Kongres telah menyetujui dana tambahan selama krisis pandemi. "Undang-Undang sebelumnya tidak membantu masyarakat untuk bisa kembali bekerja," tuturnya.