Selasa 29 Dec 2020 11:59 WIB

Penumpang Transportasi Umum ke Jatim Turun 43 Persen

Seluruh moda transportasi umum tetap berlaku pembatasan selama pandemi Covid-19 ini.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
[Foto Ilustrasi Terminal Landungsari, Malang, Jawa Timur] Penumpang transportasi umum pada masa libur natal 2020 turun mencapai 43 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Foto: ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO
[Foto Ilustrasi Terminal Landungsari, Malang, Jawa Timur] Penumpang transportasi umum pada masa libur natal 2020 turun mencapai 43 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono mengatakan adanya penurunan penumpang transportasi umum pada masa libur natal 2020. Ia mengatakan penurunan mencapai 43 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, Nyono mengatakan, hal itu tidak menjadi jaminan lalu lintas penumpang kendaraan umum akan tetap melandai saat libur tahun baru 2021. "Tanggal 1, 2, 3 Januari 2021. Nah libur empat hari ini adalah biasanya masyarakat loss, artinya yang harus diwaspadai adalah protokol kesehatan," ujarnya di Surabaya, Selasa (29/12).

Baca Juga

Terkait kapasitas penumpang, kata Nyono, di seluruh moda transportasi umum tetap berlaku pembatasan selama pandemi Covid-19 ini. Ia mengatakan, Dirjen Pehubungan Darat Kemenhub mematok kapasitas maksimum penumpang kendaraan umum ialah 70 persen, termasuk untuk jalur udara.

Nyono mengatakan, dari sisi persyaratan perjalanan, tetap mengacu pada SE Gugus Tugas nomor 3 tahun 2020. Yakni untuk perjalanan darat dan laut harus menggunakan rapid antigen yang berlaku 3 hari. “Sedangkan perjalanan udara harus swab polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 7 hari,” ujarnya. 

Nyono mengatakan, pada libur natal 2020 dan tahun baru 2021, tidak ada penambahan armada transportasi yang mengangkut penumpang dari dan ke Jawa Timur. Justru, ia mengatakan, banyak angkutan yang tidak beroperasi karena diyakini lalu lintas penumpang tidak seramai tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement