REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Segala perbuatan dan ucapan Rasulullah menjadi tuntunan bagi umatnya, termasuk dalam perkara makam dan minum. Terkait adab makan dan minum, umat Muslim disunnahkan makan dan minum dengan posisi duduk.
Tetapi, ada sebuah hadits riwayat An Nasai yang menjelaskan Rasulullah pernah minum sambil berdiri dan duduk. Jika demikian apakah makan dan minum sambil berdiri juga sunnah? Bagaimana memahami hadits itu?
ʻIyaadh As-Salmi menjelaskan minum sambil duduk merupakan sunnah Rasulullah. Ini sebagaimana disampaikan dalam sejumlah hadits. Sementara itu, menurutnya, terkait keterangan Rasulullah minum sambil berdiri itu dilakukan Rasulullah dalam kesempatan tertentu.
"Dia melakukannya untuk menunjukkan ada konsesi dalam hal ini dan minum sambil berdiri tidak dilarang dan minum sambil duduk adalah sunnah (disarankan) dan diperbolehkan," kata As Salmi seperti dilansir Islamweb, Selasa (29/12).
As Salmi menjelaskan an-Nawawi menuliskan, tidak ada kontradiksi dalam hadits tersebut. Hadits-hadits itu tidak ada yang lemah bahkan sebaliknya semuanya otentik.
Pandangan yang tepat, yaitu larangan (minum sambil berdiri) harus dipahami sebagai perbuatan yang tidak disukai atau makruh. Fakta bahwa Rasulullah minum sambil berdiri menunjukkan hal itu diperbolehkan dilakukan.