Selasa 29 Dec 2020 13:05 WIB

Uang Bansos tak Boleh untuk Rokok, Risma akan Pasang Mata

Kemensos akan mengevaluasi penerima bantuan dalam membelanjakan dana bansos.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengingatkan masyarakat agar bijaksana dalam membelanjakan uang bantuan pemerintah. Ia menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas melarang penggunaan uang bantuan untuk konsumsi rokok. Menindaklanjuti instruksi presiden ini, Risma mengaku akan menyiapkan sistem pengawasan di lapangan yang memantau 'daftar belanja' penerima bantuan.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengingatkan masyarakat agar bijaksana dalam membelanjakan uang bantuan pemerintah. Ia menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas melarang penggunaan uang bantuan untuk konsumsi rokok. Menindaklanjuti instruksi presiden ini, Risma mengaku akan menyiapkan sistem pengawasan di lapangan yang memantau 'daftar belanja' penerima bantuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Tri Rismaharini mengingatkan masyarakat agar bijaksana dalam membelanjakan uang bantuan pemerintah. Ia menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas melarang penggunaan uang bantuan untuk konsumsi rokok. Menindaklanjuti instruksi Presiden ini, Risma mengaku, akan menyiapkan sistem pengawasan di lapangan yang memantau 'daftar belanja' penerima bantuan. 

"Insya Allah, Februari kami siapkan tools untuk mengetahui uang itu dibelanjakan apa saja. Jangan sampai, karena beli rokok kemudian jadi sakit," kata Risma dalam keterangan pers di kantor Presiden, Selasa (29/12). 

Baca Juga

Nantinya, evaluasi juga akan diterapkan kepada penerima bantuan terkait kepatuhannya dalam membelanjakan bahan pokok. Jika sampai ketahuan uang bantuan dibelanjakan untuk barang-barang yang tak semestinya, terutama rokok, maka pemerintah bisa saja menetapkan kebijakan lanjutan. Apakah itu berupa pencabutan hak menerima bantuan atau sanksi lain, belum ditentukan. 

"Kami akan bicarakan. Kalau terjadi mekanisme itu, maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan," kata Risma. 

Dalam keterangan pers siang ini, Risma menegaskan bahwa seluruh bantuan yang akan disalurkan pada tahun 2021 mendatang tidak lagi berwujud barang. Pemerintah akan menyalurkan bantuan dalam bentuk nontunai atau tunai, itupun diantar langsung oleh petugas PT Pos sehingga mengurangi celah penyelewengan. 

Ada tiga jenis bantuan sosial prioritas yang dilanjutkan Kementerian Sosial di tahun 2021. Sebagian besar sebenarnya sama dengan program yang sudah dilakukan pada 2020 ini. 

Perbedaan paling mencolok adalah perubahan skema penyaluran bantuan untuk masyarakat Jabodetabek, dari yang sebelumnya berupa sembako menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Perubahan ini dilakukan untuk mempersempit ruang penyelewangan. Penyalurannya pun akan dilakukan oleh PT Pos, dengan cara mengantarnya langsung ke rumah-rumah penerima. 

"Kita dengan PT Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari. Kita berharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia (seluruh jenis bantuan, termasuk Jabodetabek). Tapi memang ada yang khusus seperti Papua dan mungkin mekanismenya sangat berbeda," kata Risma. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement