REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta broker PT. Tiga Pilar, Nuzulia H Nasution terkait perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dia merupakan salah satu vendor pengadaan paket sembako di kementerian sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
"Pemeriksaan terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket Bansos pada Kemensos tahun anggaran 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (29/12).
Nuzulia H Nasution diperiksa sebagai saksi pada hari ini untuk tersangka mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). Keterangan Nuzulia diperlukan guan melengkapi berkas perkara tersangka penerima suap bansos tersebut sebelum disidangkan.
Disaat yang bersamaan, tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam dan pihak swasta bernama Helmi Rivai. Mereka diperiksa untuk tersangka dari pihak swasta dalam perkara tersebut yakni Ardian I M (AIM).
Meski demikian, belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah itu dari kedua saksi tersebut. Namun keterangan kedua saksi ini diperlukan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka AIM.
Tak hanya JPB dan AIM, perkara suap bansos Covid-19 juga mentersangkakan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). KPK juga menangkap Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).
JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
Tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.