Akibat perbuatannya, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka. "Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan. Sekarang ini hasil gelar perkara yang kami lalukan kemarin menaikkan status," kata Yusri menerangkan.
Adapun pasal yang dipersangkakan, kata Yusri, keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Untuk rencana ke depannya, penyidik akan kembali memanggil keduanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kami panggil keduanya sebagai tersangka," tutup Yusri.