REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto, melakukan mutasi jabatan di lingkungan TNI dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1038/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 75 perwira tinggi (pati) TNI terdiri 26 pati TNI AD, 18 pati TNI AL, dan 31 pati TNI AU," kata Kepala Bidang Penerangan Pasukan Pusat Penerangan (Kabidpenpas Puspen) TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto dalam siaran pers, Selasa (29/12).
Dari 26 pati TNI AD yang dimutasi, di antaranya Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Muhammad Herindra menjadi Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) dan Wakil KSAD Letjen Herman Asaribab menjadi pati Mabes TNI AD (meninggal dunia). Dengan begitu, berarti dua posisi untuk bintang tiga tersebut masih kosong alias belum diisi.
Kemudian, Kepala Pengadilan Militer Utama (Kadilmiltama) Mahkamah Agung Mayjen Agus Dhani Mandaladikari menjadi Perwira Sahli Tingkat III Bidang Polkamnas Panglima TNI, Inspektur Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Kolonel (Inf) Ade Prasetya Nurdin menjadi Perwira Sahli Tingkat II Was Eropa dan AS Sahli Bidang Hubint Panglima TNI, dan Atase Pertahanan (Athan) RI Beijing Brigjen Kuat Budiman menjadi Staf Khusus KSAD.
Dari 18 pati TNI AL yang digeser, di antaranya Perwira Sahli Tingkat III Bidang Banusia Panglima TNI Mayjen (Mar) Budi Purnama menjadi Staf Khusus KSAL dan Kadiskomlekal Laksma Nur S Prihartono menjadi Perwira Sahli Tingkat III Bidang Banusia Panglima TNI.
Adapun 31 pati TNI AU yang dimutasi, di antaranya Wakil Komandan (Wadan) Paspampres Marsma Deny Muis menjadi Staf Khusus KSAU dan Asisten Perencanaan (Asren) Korpaskhas Kolonel (Pas) Wahyu Hidayat menjadi Wadan Paspampres. Otomatis pangkat Wahyu akan naik menjadi bintang satu.