Selasa 29 Dec 2020 15:39 WIB

Kasus Video Asusila, Pelapor Minta GA Minta Maaf ke Publik

Pitra Romadoni menegaskan tidak akan mencabut laporan polisi kasus video asusila.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi selama 4,5 jam atas video asusila yang mirip dirinya.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi selama 4,5 jam atas video asusila yang mirip dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor kasus video asusila artis GA, Pitra Romadoni menegaskan tidak akan mencabut laporan polisi atas kasus tersebut hingga perkara diadili dan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Pitra pun menyarankan GA untuk meminta maaf ke publik jika tak ingin dilaporkan kembali dengan pasal penyebaran berita bohong.

"Terhadap hal tersebut, kami tidak akan mencabut laporan polisi sampai perkara tersebut diadili dan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Pitra lewat keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (29/12).

Baca Juga

Pitra menyarankan GA untuk meminta maaf kepada publik. Menurut Pitra, permintaan maaf harus dilakukan karena pernyataan GA saat membuat klarifikasi terdahulu bertolak belakang dengan apa yang terjadi saat ini. Jika GA tidak melakukan permintaan maaf ke publik, maka pihaknya akan kembali membuat laporan terkait pasal penyebaran berita bohong.

"Apabila tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, kemungkinan besar klien kami akan membuat laporan polisi dengan pasal penyebaran berita bohong," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement