REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021. Penutupan akses masuk untuk seluruh warga negara asing (WNA) ke Indonesia baru diberlakukan pada awal tahun depan karena melihat kondisi di lapangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cecep Herawan mengatakan, pemerintah dalam membuat satu kebijakan juga memperhatikan kondisi di lapangan. "Memang pada saat itu ada harapan bahwa (larangan WNA masuk Indonesia) bisa diberlakukan tanggal 28 Desember 2020 kemarin yaitu pada saat pengumuman. Tetapi kita pahami, travellers ini kan ada juga yang sudah dalam perjalanan penerbangan masuk ke Indonesia," ujarnya saat berbicara di Konferensi virtual BNPB bertema 'Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing', Selasa (29/12).
Meski baru berlaku efektif per 1 Januari 2021, Kemenlu mengaku tidak khawatir karena menilai Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah menerapkan parameter protokol kesehatan lebih ketat untuk kedatangan para WNA ke Indonesia mulai 28 Desember sampai 31 Desember 2020. Artinya, dia melanjutkan, penerapan skrining akan lebih ketat.
Misalnya, ada kewajiban melakukan isolasi, karantina meskipun hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) WNA negatif di fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Jadi, pengaturannya lebih ketat. "Dengan demikian, Insya Allah kami bisa betul-betul mewaspadai siapa yang datang dengan sebaik-baiknya," katanya.
Ia menambahkan, keputusan ini diambil karena varian baru virus corona semakin mendekat. Ia mengatakan varian baru virus ini sudah terjadi di negara tetangga seperti Singapura dan Australia.
Karena itu, dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat terbatas kemarin memutuskan bahwa Indonesia menutup akses seluruh WNA yang akan masuk Indonesia. Ia mengatakan, Kemenlu ingin mengamankan wilayah negara Indonesia dari kemungkinan datangnya strain baru virus corona di wilayah Indonesia.
Artinya, tidak hanya waspada dengan Australia atau pun Singapura, melainkan juga negara lain. "Lagi-lagi kita harus tekankan bahwa segala kebijakan kita selalu berdasarkan kajian ilmiah dari para pakar dan tentunya memperhatikan sebaran secara global," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021. Kebijakan ini terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin.
Keputusan ini dibuat berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama.Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan.