REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai perpanjangan relaksasi restrukturisasi pembiayaan bagi perusahaan non-bank yang berlaku hingga 17 April 2022. Hal itu tercantum dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
OJK menyatakan POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.
“Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19,” seperti dikutip dalam keterangan resmi OJK, Selasa (29/12).