Selasa 29 Dec 2020 16:19 WIB

Ibu Korban Begal di Bekasi Minta Pelaku Dihukum Mati

Putri tak ingin berdamai dengan para pelaku kendati masih ada yang di bawah umur.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Begal
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Begal

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ibu korban begal di Bekasi Utara, Putri Safitri (34 tahun) masih berduka ketika tahu putranya, Andika Putra Prananda (16) tewas dibegal kawanan geng pada Senin (21/12) kemarin. Putri mengaku sangat terpukul atas kematian anaknya dan menginginkan para pelaku dihukum setimpal alias diberi hukuman mati.

"Saya senang mereka sudah tertangkap. Lebih senang lagi kalau mereka dihukum mati. Saya tidak ampun, tidak ada maaf ya," kata Putri di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12).

Putri tak ingin berdamai dengan para pelaku kendati masih ada yang berusia di bawah umur. “Itu anak usia muda tapi otak iblis sama setan,” tegasnya.

Putri mendapatkan kabar bahwa anaknya menjadi korban begal dari polisi. Lokasi kejadian berjarak tempuh 15 menit dari kediamannya. Saat kejadian, sang anak tengah pulang dari arah Tambun, rumah temannya. “Anak saya pulang dari tambun, rumah temannya SMP, saya suruh pulang, pulang anak saya nurut orangnya,” jelas dia.

Adapun polisi mengamankan pelaku begal yang berjumlah tujuh orang. Mereka berinisial MNF (25), IDP (17), AML (18), NF (25), AMM (17), AWS (17), dan MA (18). Mereka tergabung dalam Geng Akatsuki 2018 yang menggunakan sepeda motor.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jakarta Selatan pada Jumat (25/12) dan Bekasi pada Ahad (27/12). Meski sudah mengamankan para pelaku, namun polisi masih terus melakukan pencarian tersangka lain sebab motor yang dicuri dari korban belum ditemukan.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement