Keduanya lantas ditetapkan jadi tersangka. Hal ini dilakukannya pada 2017 lalu. Di mana mereka mengakui hal itu dilakukan di salah satu hotel di Medan.
Diketahui, kasus ini diproses polisi atas laporan dari Febriyanto pada tanggal 7 November 2020. Laporannya diterima dengan nomor LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020.
Febriyanto melaporkan peredaran video asusila berhubungan badan melalui akun Twitter perempuan yakni Gisel dengan laki laki yang bernama MYD. (ase)
Baca juga: Gisel Akui Bikin Video Porno di Hotel Medan Tahun 2017