VIVA – Hari ini, Selasa, 29 Desember 2020, publik kembali dihebohkan dengan ditetapkannya Gisel sebagai tersangka kasus video porno. Penetapan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka diungkapkan oleh polisi di Polda Metro Jaya.
Tak hanya Gisel, pemeran pria yang menjadi lawan main Gisel di video porno itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan pria inisial MYD terancam pidana penjara hingga 12 tahun. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Bukan hanya berita tentang penetapan Gisel sebagai tersangka, berbagai pengakuan ibu anak satu itu tentang video porno tersebut juga mengejutkan publik. Apa saja? Klik halaman selanjutnya.
Akui sebagai wanita di video porno
Kepada polisi, Gisel mengakui bahwa ia adalah sosok wanita di dalam video porno yang beredar luas di media sosial beberapa waktu lalu. "Saudari GA akui (sebagai wanita dalam video porno)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.