VIVA – Penyanyi Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus beredarnya video porno dengan seorang pria berinisial MYD.
Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan uji forensik video yang beredar luas hingga pemeriksaan Gisel dan pria tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dari hasil gelar perkara kasus video porno ini, penyidik menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. Kedua nya mengakui orang yang ada di video tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, GA dan MYD telah mengakui membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di kota medan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.