VIVA – Polisi telah resmi menetapkan artis Gisel dan pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video porno yang beredar luas di media sosial beberapa waktu lalu. Polisi juga menyebut bahwa baik Gisella Anastasia dan lawan mainnya sama-sama mengaku bahwa benar mereka sosok pasangan di video porno tersebut.
Atas hal ini, Gisel terancam pidana penjara hingga 12 tahun, buntut jadi tersangka kasus video porno. Begitu pun lawan main Gisel dalam video itu, pria berinisial MYD.
Klik halaman selanjutnya untuk mengetahui penuturan polisi.
"Paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.