Selasa 29 Dec 2020 17:01 WIB

Kasus Video Porno, Gisel dan MYD Terancam 12 Tahun Penjara

Gisel dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno Gisel

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi selama 4,5 jam atas video asusila yang mirip dirinya.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi selama 4,5 jam atas video asusila yang mirip dirinya.

VIVA – Polisi telah resmi menetapkan artis Gisel dan pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video porno yang beredar luas di media sosial beberapa waktu lalu. Polisi juga menyebut bahwa baik Gisella Anastasia dan lawan mainnya sama-sama mengaku bahwa benar mereka sosok pasangan di video porno tersebut.

Atas hal ini, Gisel terancam pidana penjara hingga 12 tahun, buntut jadi tersangka kasus video porno. Begitu pun lawan main Gisel dalam video itu, pria berinisial MYD.

Klik halaman selanjutnya untuk mengetahui penuturan polisi.

"Paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.