Selasa 29 Dec 2020 17:35 WIB

Putusan Pencabutan SP3 Dugaan Chat Mesum HRS dan FH

Hakim tunggal memerintahkan kepolisian melanjutkan proses penyidikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan putusan permohonan praperadilan yang mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS), dan Firza Husein (FH) 2017. Kepala Humas PN Jaksel, Suharno menerangkan, hakim tunggal Merry Taat Anggarasih, dalam putusannya, Selasa (29/12) mengatakan, penghentian penyidikan oleh Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya itu melanggar hukum.

“Pada intinya, hakim praperadilan menerima alasan pemohon, dan mengabulkan permohonan dari pemohon yang intinya menyatakan penghentian penyidikan tersebut, tidak sah menurut hukum,” kata Suharno, saat dihubungi Republika, Selasa (29/12).

Suharno melanjutkan, dalam putusannya, hakim tunggal Merry Taat Anggarasih, juga memerintahkan kepolisian melanjutkan proses penyidikan. “Dan memerintahkan termohon, dalam hal ini Kapolri, Polda Metro Jaya, dan Dirkrimsus Polda Metro, untuk melanjutkan penyidikan,” kata Suharno.

Kasus tuduhan chat mesum yang menyeret nama HRS, dan FH mengemuka pada 2017. Kasus tersebut, muncul atas penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terkait sebaran informasi tentang percakapan via WhatsApp, antara yang diduga HRS dan FH.

Pada Mei 2017, Polda Metro Jaya menetapkan HRS, dan FH sebagai tersangka terkait percakapan yang diduga mesum itu. Penyidik menetapkan HRS, sebagai tersangka pasal 4 ayat 1, juncto pasal 29, pasal 26 jo pasal 32, dan pasal 35 UU 44/2008 tentang Pornografi.

Setahun setelah penetapan tersangka itu, pada 2018, Mabes Polri menghentikan penyidikan itu dengan penerbitan SP3. Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal, saat itu menerangkan, SP3 tersebut diterbitkan sebagai kewenangan subjektif penyidikan, hasil dari gelar perkara.

Diikatakan saat itu, tim penyidik kesulitan meneruskan kasus tersebut. Ini karena, tak diketahui siapa yang menyebarkan rekaman percakapan via WhatsApp antara HRS dan FH tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement