Selasa 29 Dec 2020 17:35 WIB

Putusan Pencabutan SP3 Dugaan Chat Mesum HRS dan FH

Hakim tunggal memerintahkan kepolisian melanjutkan proses penyidikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan putusan permohonan praperadilan yang mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS), dan Firza Husein (FH) 2017. Kepala Humas PN Jaksel, Suharno menerangkan, hakim tunggal Merry Taat Anggarasih, dalam putusannya, Selasa (29/12) mengatakan, penghentian penyidikan oleh Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya itu melanggar hukum.

“Pada intinya, hakim praperadilan menerima alasan pemohon, dan mengabulkan permohonan dari pemohon yang intinya menyatakan penghentian penyidikan tersebut, tidak sah menurut hukum,” kata Suharno, saat dihubungi Republika, Selasa (29/12).

Suharno melanjutkan, dalam putusannya, hakim tunggal Merry Taat Anggarasih, juga memerintahkan kepolisian melanjutkan proses penyidikan. “Dan memerintahkan termohon, dalam hal ini Kapolri, Polda Metro Jaya, dan Dirkrimsus Polda Metro, untuk melanjutkan penyidikan,” kata Suharno.

Kasus tuduhan chat mesum yang menyeret nama HRS, dan FH mengemuka pada 2017. Kasus tersebut, muncul atas penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terkait sebaran informasi tentang percakapan via WhatsApp, antara yang diduga HRS dan FH.