Selasa 29 Dec 2020 17:27 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan bahwa Indonesia menutup sementara perbatasan. Hal itu dilakukan untuk mencegah wabah Covid-19 jenis baru yang dinilai penularannya lebih cepat.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, penutupan sementara tersebut berlaku dari tanggal 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021. Penutupan tersebut ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA).
Ia menambahkan, untuk WNA sudah berada di Indonesia harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari negara asal. Ia jelaskan nantinya hasil negatif tersebut akan diserahkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
Video Editor | Fian Firatmaja