REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pengusaha Tommy Sumardi. Tommy terbukti bersalah telah menjadi perantara suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.
Dalam putusannya, hakim mengatakan, Tommy terbukti menjadi perantara suap Djoko Tjandra dengan memberikan sejumlah uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dollar Singapura dan 370 ribu dollar AS serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dollar AS. Uang tersebut diberikan Djoko Tjandra untuk pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/12).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Tommy dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun, dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyatakan, perbuatan Tommy tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, hal yang memberatkan lainnya, tindak pidana itu dilakukan Tommy bersama-sama Djoko Tjandra selaku terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali serta Napoleon dan Prasetijo selaku aparat penegak hukum.
Sementara untuk hal yang meringankan, Hakim menilai Tommy telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan ditetapkan sebagai pelaku saksi yang bekerja sama atau Justice Collaborator.
"Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim.