JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Muhammadiyah Belum Berpikir Ikut Kelola “Pesantren Bersama” Eks Markaz Syariah Habib Rizieq.
Sebagaimana wacana Menko Polhukam Mahfud MD tentang usulan Markaz Syariah di Megamendung, Bogor bisa dijadikan pondok pesantren bersama.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berharap persoalan lahan yang dikelola oleh Habib Rizieq Shihab itu diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebaiknya persoalan pemanfaatan lahan PTPN VIII diselesaikan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Saya kira yang lebih berwenang adalah Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri BUMN, dan Pemerintah Jawa Barat,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, Selasa (29/12/2020).
Menurut Mu’ti usulan yang disampaikan Mahfud itu adalah pendapat pribadi. Dia meminta agar pejabat publik tidak berwacana di ruang publik.
“Kalau Pak Mahfud berpendapat, mungkin lebih sebagai pribadi. Sebaiknya, para pejabat publik tidak banyak berwacana dan berpolemik di ruang publik,” katanya.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad juga menanggapi usulan pondok pesantren bersama itu. Dia menyebut usulan itu sah saja jika merupakan jalan keluar terbaik.