REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedikitnya 695 pejabat eselon III dan IV dilingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disetarakan jabatannya ke dalam jabatan fungsional.
Penyetaraan dilakukan dengan dilantiknya seluruh pejabat eselon III dan IV menjadi pejabat fungsional oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar secara langsung tatap muka dan secara virtual dari Kantor Kemendes PDTT pada Selasa (29/12).
Penyetaraan jabatan di lingkungan Kemendes PDTT merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Penyetaraan dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik sehingga perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
"Penyetaraan ini dilakukan karena ada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) reformasi birokrasi dan merupakan sebuah keniscayaan untuk dilakukan penataan secara total," kata Abdul Halim Iskandar dalam arahannya.