Selasa 29 Dec 2020 18:09 WIB

Depok Optimistis Capaian 52 Persen Wilayah Bebas Buang Air

Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan dalam RPJMD 2016-2021.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok optimistis target 52 persen kelurahan Wilayah Bebas Buang Air Sembarangan atau Open Defecation Free (ODF) pada 2021 akan tercapai. Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, yakni 48 persen.

"Tahun ini sudah 17 kelurahan, tahun depan 16 kelurahan lagi sehingga totalnya ada 33 kelurahan ODF atau 52 persen, lebih tinggi dari target RPJMD sebesar 48 persen," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris saat menghadiri deklarasi bersama kelurahan ODF di Balai Kota Depok, Selasa (29/12).

Menurut Idris, belasan kelurahan yang didorong untuk ODF tahun depan yakni Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Sawangan, Pondok Petir, Sukamaju Baru, Curug, Pangkalan Jati, Cinangka, Bojongsari Baru, Ratujaya, dan Cilangkap. Kemudian Jatijajar, Cinere, Mampang, Limo, Leuwinanggung, serta Kalimulya.

"ODF merupakan suatu kondisi di mana setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan. Untuk mewujudkannya, perlu sinergisitas antara perangkat daerah (PD), camat, dan lurah," jelas Idris.

Idris menambahkan, capaian ODF juga menjadi salah satu syarat dalam penghargaan kota sehat untuk tingkat padapa minimal 60 persen, wiwerda 80 persen, dan wistara 100 persen. "Tapi kota sehat bukan tujuan, melainkan kesejahteraan masyarakat yang utama. Untuk itu lurah dan camat harus terus menghitung ulang diagnosanya," pungkas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement